Kisah Aprilia Manganang 28 Tahun Menjadi Perempuan dan Sekarang Lelaki Sejati, Momen Terindah Saya
Serda Aprilia Santini Manganang menangis. Dia terharu sekaligus bersyukur lantaran permohonannya mengubah nama dan status jenis kelamin dikabulkan.
Editor: Anita K Wardhani
Aprilia mengikuti sidang secara virtual dari Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, didampingi Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri, Hetty Andika Perkasa.
Anggota tim kuasa hukum Aprilia, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan menjelaskan, dasar permohonan perubahan nama dan status jenis kelamin yaitu Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
"Mengingat status hukum pemohon dalam administrasi kependudukan adalah berjenis kelamin perempuan, tentunya secara hukum harus dilakukan penyesuaian dan perubahan atas status hukum pemohon, dari perempuan diubah menjadi laki-laki," papar Anggiat.
"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang pembentukan akta dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar memerintahkan kantor catatan sipil merubah dalam register tersebut," sambung dia.
Dasar medis pengajuan permohonan perubahan nama dan jenis kelamin yaitu hasil resume pemeriksaan kejiwaan dan rekam medis urologi dokter spesialis bedah plastik RSPAD Gatot Subroto pada Aprilia. Berdasarkan pemeriksaan kejiwaan, terungkap bahwa Aprilia selama ini merasa tertekan dan tidak nyaman terhadap situasi yang dihadapinya.
"Bahkan pemohon sempat punya ide untuk menarik diri dari lingkungan sosial," ujar Anggiat.
Sementara berdasarkan rekam medis urologi diketahui bahwa Aprilia mengalami kelainan di alat kelaminnya yang disebut hipospadia.
Hipospadia adalah kelainan anatomis bawaan lahir yang diderita oleh anak laki-laki. Berupa adanya ukuran penis yang kecil dan melengkung ke bawah ataupun ke dalam. (tribun network/lucius genik)