Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban UU ITE Curhat ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Hotman Paris

Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana dan curhat kepada Mahfud-Hotman.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korban UU ITE Curhat ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Hotman Paris
Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
Vivi, korban kasus UU ITE, (memakai baju putih di sebelah kiri) yang curhat kepada Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud MD di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD sempat ngobrol dan ngopi bersama dengan pengacara Hotman Paris, di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). 

Obrolan Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana dan curhat kepada Mahfud-Hotman.

Korban itu adalah perempuan bernama Vivi Nathalia. Dia menyebut telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya. 

Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya. Bahwa Vivi memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.

Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, namun justru dipidana karena aksinya itu. 

"Intinya kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

Berita Rekomendasi

Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.

Dia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan. 

"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ungkap Vivi.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Terima Masukan dari DPR dan MPR untuk Revisi Beberapa Pasal

Sebagai korban, Vivi merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan. 

"Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan?" tegasnya.

Dia lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah Pasal 27 ayat 3 dari UU ITE ke depan akan dihapuskan. Sebab dirinya merasa telah menjadi korban. 

"Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," pungkas Vivi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas