Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Beri Sinyal, Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Digunakan untuk Nonton Konser

Sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan seperti nonton konser, makan malam bersama keluarga dan teman, serta transportasi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menkes Beri Sinyal, Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Digunakan untuk Nonton Konser
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan (nakes) menunjukkan sertifikat vaksinasi usai menerima vaksin Covid-19 produksi Sinovac (CoronaVac) oleh vaksinator dokter di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021). Setelah beberapa tokoh penting mendapatkan vaksin perdana pada Rabu (13/1), kini vaksinasi Covid-19 diberikan kepada tenaga kesehatan karena mereka merupakan garda terdepan dalam pelayanan dan memberikan contoh teladan kepada masyarakat. Keikutsertaan aktif mereka dalam kegiatan vaksinasi memberikan jaminan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac memang aman. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemerintah berencana mengintegrasikan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar dapat digunakan sebagai syarat kegiatan tertentu.

"Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," kata dia dalam konferensi pers virtual pada Jumat (19/3/2021).

Merujuk pada kebijakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, mantan wakil menteri BUMN ini memberikan sinyal sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan seperti nonton konser, makan malam bersama keluarga dan teman, serta transportasi.

Baca juga: 5 Alasan MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Memakai Tripsin Babi

Baca juga: Sudah Terima Vaksin 2 Dosis, Berhenti Pamer Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos

"CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap," tuturnya.

"Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini," tambah Menkes Budi.

Meski demikian ia menegaskan, aturan sertifikat tersebut baru bisa dilakukan jika mayoritas masyarakat Indonesia telah menerima vaksinasi.

Berita Rekomendasi

"Begitu jumlahnya (penerima vaksinasi) sudah cukup banyak, kita sekarang sedang mempersiapkan sudah mulai mempersiapkan protokol-protokol kesehatannya baru untuk masing-masing aktivitas ini. Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru," jelasnya.

Berita terkait penanganan Covid-19

Berita terkait virus corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas