Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Lakukan Panggilan Ulang Terhadap Sekjen KKP

KPK diminta segera lakukan pemanggilan ulang terhadap Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antan Novambar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Diminta Lakukan Panggilan Ulang Terhadap Sekjen KKP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) diminta segera lakukan pemanggilan ulang terhadap Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antan Novambar.

Keterangan Antam dirasa cukup penting guna mempercepat proses penyidikan terkait aliran dugaan dana suap kasus yang dilakukan para eksportir benur.

"Antam harus menjelaskan sumber uang Rp 52,3 miliar yang disita tersebut sehingga KPK dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap para pengusaha yang telah mendapatkan izin ekspor dan diduga melakukan kasus suap," ujar Ketua Indonesia Budget Center(IBC) Arif Nur Alam dalam pernyataannya, Minggu(21/3/2021).

Baca juga: Lagi Dinas di Luar Kota, Antam Novambar Batal Diperiksa KPK

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar pada hari Rabu (17/3/2021) untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

Sayangnya, Antam tidak memenuhi panggilan tersebut dan lebih memilih untuk melakukan perjalanan dinas luar kota. Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan,”Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya.”

KPK memanggil Antam serta Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya Yusuf yang memenuhi panggilan tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, agenda pemeriksaan terhadap Antam dikabarkan untuk mendalami peran sekjen KKP dalam penelusuran uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar yang telah disita oleh KPK dari Bank BNI 46 cabang Gambir.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Makin Melebar, KPK Akan Periksa Sekjen KKP Antam Novambar

Antam diduga menerima perintah dari mantan Menteri KKP Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Ali menjelaskan, selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Padahal aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada. 

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.

Arif menyatakan bahwa KPK harus segera memanggil semua eksportir yang terlibat. “Para eksportir benih bening lobster yang sudah dikantongi nama-namanya oleh KPK harus segera diusut agar proses penyidikan ini dapat segera diselesaikan,’ tutup Arif.(Willy Widianto)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas