Refly Harun Khawatir Orang-orang di Sekitar Presiden Menggoda Jokowi untuk Perpanjang Masa Jabatan
Refly meyakini di lingkaran istana juga terjadi persaingan antara elite di pemerintahan yang juga merupakan petinggi partai koalisi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkhawatirkan orang-orang sekitar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggoda mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode.
Meskipun Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya menolak wacana Presiden tiga periode.
Refly mencontohkan bagaimana Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup oleh dua kekuatan besar saat itu, yakni Angakatan Darat, PKI, dan lain sebagainya
"Ketika Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup kan itu terjadi karena ada konstelasi politik di seputar Bung Karno, antara PKI, Angkatan Darat dan lain sebagainya. Bung Karno dianggap sebagai solusi, sebagai balance of power, karena kekuatan-kekuatan yang berkelahi ini nggak mau dia berhadapan. Akhirnya ya sudah lah daripada kita cakar-cakaran, jadikan Soekarno presiden seumur hidup dan kita tetap di lingkar elite kekuasaan," ujar Refly dalam diskusi ‘Fadjroel Vs Refly “Bukan Tak Mungkin Jabatan Dewan Pembina untuk Jokowi,”’ di Channel Youtube Karni Ilyas Club, dilihat Minggu (21/3/2021).
Bukan tidak mungkin, kata Refly, ada orang-orang di lingkar kekuasaan Jokowi punya pemikiran yang sama.
"Pak Jokowi nya enggak mikir begitu (jabatan 3 periode), tetapi orang-orang di seputar kekuasaan, tidak termasuk Bung Fadjroel tentunya," kata Refly dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club, dilihat Sabtu (20/3/2021).
"Godaan ini yang kemudian akan membuat orang bisa berubah jadi nanti ya premisnya bilang begini, ‘saya sih tidak mau, tapi saya tunduk pada kemauan rakyat.’ Ini kan susah jadinya," jelas Refly.
Di atas kertas, perubahan konstitusi mungkin dilakukan karena Presiden Jokowi sudah menguasai lebih dari separuh suara MPR mengingat aturannya untuk mengubah hanya perlu separuh plus satu.
Namun dia mengatakan sejarah belum pernah membuktikan ada perubahan konstitusi di masa damai.
Baca juga: Arief Sebut Aturan Masa Jabatan Presiden 2 Periode Era MPR Amien Rais Copy Paste dari Amerika
Baca juga: KSP ke Amien Rais: Lagi Tidur Siang Disambar Petir, Lalu Bangun Sebut Jokowi Mau 3 Periode
"Kalau kita bicara hitung-hitungan di MPR, so easy untuk mengubah 3 periode tapi dengan syarat bahwa sejarah kita belum pernah membuktikan ada perubahan konstitusi di masa damai," ucapnya.
"Di atas kertas perubahan konstitusi mungkin dilakukan karena Presiden Jokowi sudah menguasai lebih dari separuh suara MPR. Padahal untuk mengubah cukup separuh plus satu. Sidang dua pertiga itu gampang tinggal panggil anggota DPD. Usulan gampang karena dia sudah punya koalisi," ujarnya.
Memang menurut Refly, secara hitung-hitungan di atas kertas mudah bagi Jokowi untuk melakukannya.
Namun Refly meyakini di lingkaran istana juga terjadi persaingan antara elite di pemerintahan yang juga merupakan petinggi partai koalisi.
"Di atas kertas mudah, tetapi saya selalu mengatakan bahwa demokrasi itu bisa terpelihara karena tercipta yang namanya persaingan elit di sana. Contoh apa mau Gerindra, tiga periode Jokowi padahal Pak Prabowo barangkali sudah kebelet mencalonkan diri lagi dan menganggap tidak akan ada saingannya, karena saingan utamanya sudah tak bisa nyalon," jelasnya.
Begitu juga dengan partai koalisi lainnya, seperti Nasdem yang juga sudah bersiap mengusung Anies Baswedan dan berusaha menawarkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk berkoalisi guna akan menjadi pendamping Anies sebaga calon wakil presiden.
"Tapi Airlangga tidak mau call rendah. Dia safari ke partai politik dan Rapimnas Golkar menetapkan dia sebagai calon presiden," ujarnya.
"Baru-baru ini juga ada Puan Maharani-Moeldoko. Jadi dari sisi yang seperti ini tidak akan gampang walaupun on the paper menguasai politik," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.