Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Ini Panduan Ikut Pelatihan

Berikut cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 dan panduan mengikuti pelatihan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CARA CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Ini Panduan Ikut Pelatihan
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Ilustrasi Kartu Prakerja. Berikut cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 dan panduan mengikuti pelatihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 dan panduan mengikuti pelatihan.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 telah ditutup, Minggu (21/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15 kini tinggal menunggu pengumuman hasil seleksinya.

Adapun kuota yang disediakan bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 15 yakni 600 ribu orang.

Belum diketahui kapan pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK

Jika berkaca pada gelombang sebelumnya, biasanya pengumuman dilaksanakan 3-4 hari setelah waktu penutupan.

Sehingga, kemungkinan hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 akan diumumkan Rabu (24/3/2021) atau Kamis (25/3/2021).

Berita Rekomendasi

Sembari menunggu informasi pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15, simak cara untuk mengecek hasil seleksinya.

Berikut cara cek hasil seleksi yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:

Dashboard Kartu Prakerja

Pada tanggal pengumuman seleksi, login ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id lalu cek di dashboard.

Peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun peserta.

Bagi peserta yang belum lolos, tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Jangan berkecil hati, peserta masih bisa mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang berikutnya.

SMS Pemberitahuan

Jika lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, peserta juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.

Pastikan nomor handphone yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja sama seperti yang dipakai sekarang atau aktif.

Sementara itu, peserta yang tidak lolos tidak akan mendapatkan SMS pemberitahuan.

Baca juga: KKP Salurkan Bantuan 180.000 Benih Ikan Air Tawar di Jakarta Selatan

Panduan Mengikuti Pelatihan

Setelah dinyatakan lolos, peserta bisa memilih pelatihan program Kartu Prakerja.

Berikut ini langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang Tribunnews.com rangkum dari Instagram @prakerja.go.id:

1. Cek dashboard akun Kartu Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Insentif Kartu Prakerja

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

Baca juga: Suku di Biak Papua yang Baru Terdata Juga Akan dapat Pencairan Bantuan dari Kemensos

Syarat Peserta Kartu Prakerja

- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).

- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas