Di Sidang Jumhur Hidayat, Asosiasi Pengusaha Akui Tak Terusik Cuitan soal Pengusaha Rakus
Di persidangan, Hariyadi menyatakan tak merasa dirugikan atas cuitan Jumhur Hidayat soal polemik UU Cipta Kerja.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong dan membuat keonaran, dengan terdakwa pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, pada Senin (22/3/2021).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani selaku pihak pengusaha.
Hariyadi dihadirkan sebagai saksi fakta.
Di persidangan, Hariyadi menyatakan tak merasa dirugikan atas cuitan Jumhur Hidayat soal polemik UU Cipta Kerja.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Jumhur Hidayat, Ketua Umum Apindo Ditanya Keuntungan UU Ciptaker
Hal ini ia sampaikan saat Jumhur bertanya kepada saksi perihal cuitan bahwa Undang - Undang Cipta Kerja cuma menguntungkan pengusaha rakus dan investor primitif.
"Saya ingin tanya ke bapak sebagai subjek sendiri. Apakah saksi menganggap pernyataan saya itu benci kepada pengusaha?" tanya Jumhur.
Hariyadi kemudian menyatakan sebagai personal maupun pengusaha, ia sama sekali tak terusik.
Sebab katanya, apa yang disampaikan Jumhur tidak menjelaskan spesifik pengusaha mana yang dituju.
"Yang jelas kami tidak merasa terusik. Karena tidak spesifik menunjuk pengusaha siapa," jawab Hariyadi.
Jumhur kemudian melontarkan pendapatnya bahwa apa yang disampaikan Hariyadi jadi salah satu cerminan bahwa pernyataannya sama sekali tidak menyerang.
"Jadi, saya ingin konfirmasi saja, kalimat-kalimat yang saya ungkapkan itu biasa. Menurut saya penting pernyataan saksi itu apakan pernyataan saya biasa. Saksi merasa tidak dibenci atau dimusuhi," ucap dia.
Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong dan Buat Onar di Medsos
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.