Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sidang Jumhur Hidayat, Asosiasi Pengusaha Akui Tak Terusik Cuitan soal Pengusaha Rakus

Di persidangan, Hariyadi menyatakan tak merasa dirugikan atas cuitan Jumhur Hidayat soal polemik UU Cipta Kerja.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Sidang Jumhur Hidayat, Asosiasi Pengusaha Akui Tak Terusik Cuitan soal Pengusaha Rakus
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong dan membuat keonaran, dengan terdakwa pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, pada Senin (22/3/2021).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani selaku pihak pengusaha.

Hariyadi dihadirkan sebagai saksi fakta.

Di persidangan, Hariyadi menyatakan tak merasa dirugikan atas cuitan Jumhur Hidayat soal polemik UU Cipta Kerja.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Jumhur Hidayat, Ketua Umum Apindo Ditanya Keuntungan UU Ciptaker

Hal ini ia sampaikan saat Jumhur bertanya kepada saksi perihal cuitan bahwa Undang - Undang Cipta Kerja cuma menguntungkan pengusaha rakus dan investor primitif.

"Saya ingin tanya ke bapak sebagai subjek sendiri. Apakah saksi menganggap pernyataan saya itu benci kepada pengusaha?" tanya Jumhur.

Hariyadi kemudian menyatakan sebagai personal maupun pengusaha, ia sama sekali tak terusik.

BERITA REKOMENDASI

Sebab katanya, apa yang disampaikan Jumhur tidak menjelaskan spesifik pengusaha mana yang dituju.

"Yang jelas kami tidak merasa terusik. Karena tidak spesifik menunjuk pengusaha siapa," jawab Hariyadi.

Jumhur kemudian melontarkan pendapatnya bahwa apa yang disampaikan Hariyadi jadi salah satu cerminan bahwa pernyataannya sama sekali tidak menyerang.

"Jadi, saya ingin konfirmasi saja, kalimat-kalimat yang saya ungkapkan itu biasa. Menurut saya penting pernyataan saksi itu apakan pernyataan saya biasa. Saksi merasa tidak dibenci atau dimusuhi," ucap dia.

Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong dan Buat Onar di Medsos


Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas