Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Video Hoaks Suap Jaksa di Sidang Rizieq Shihab: Terduga Pelaku Diamankan, Respons Mahfud MD

Video berita bohong atau hoaks suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab beredar di media sosial.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Video Hoaks Suap Jaksa di Sidang Rizieq Shihab: Terduga Pelaku Diamankan, Respons Mahfud MD
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). Video berita bohong atau hoaks suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab beredar di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Video berita bohong atau hoaks suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab beredar di media sosial.

Dalam video itu, diawali gambar penangkapan jaksa dengan narasi berisi pengakuan jaksa yang menerima suap dalam sidang Rizieq Shihab.

Namun, video itu merupakan peristiwa penangkapan jaksa berinsial AF, terkait kasus suap dalam penanganan tindak pidana korupsi penjualan tanah desa, di Sumenep, Jawa Timur pada 2016 lalu.

Baca juga: Kehadiran Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kembali Dibatasi saat Sidang Lanjutan Besok

Baca juga: KY Selisik Dugaan Rizieq Shihab Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum terkait video hoaks itu:

Pengacara Rizieq Tak Mau Komentar

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar, yang juga muncul dalam video tersebut mengatakan tidak ingin memberi komentar.

"Sehubungan dengan maraknya beredar video hoaks soal jaksa yang dihubungkan dengan Habib Rizieq Shihab, kita enggan berkomentar lebih lanjut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (22/3/2021).

Berita Rekomendasi

"Apapun itu kami tidak ingin mengomentari pihak jaksa dan terkait hoaks yang dimaksud."

"Jadi kami memilih tidak berkomentar apapun terkait hal tersebut," jelas Azis.

Terduga Pelaku Diamankan

Orang yang diduga membuat video hoaks tersebut telah diamankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan terduga pelaku ditangkap di Takalar, Senin (22/3/2021).

"Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri atau mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoaks dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Ini Kasus Jaksa AF yang Dijadikan Materi Hoaks Terkait Kasus Rizieq Shihab, Sudah Divonis 4 Tahun

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dinilai Sengaja Digelar Online untuk Hindari Kerumunan Massa

Ia menyampaikan, terduga pelaku menyampaikan alibi bahwa akun dengan username miliknya diretas.

Sehingga, pihak Kejaksaan belum menentukan status pria yang diamankan tersebut.

"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," kata dia.

Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi tanggapan terkait video hoaks suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab itu.

Ia menegaskan, video yang beredar itu bukan terkait dengan kasus Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini.

Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep.

Bukan di Jkt dan bkn dlm kss ygsekarang. Utk kss spt inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," tulisnya.

Baca juga: Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum

Baca juga: Ditanya Hotman Paris soal Sikap Hakim di Persidangan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Itu Urusan Hakim

Menurutnya, video hoaks tersebut harus diusut oleh pihak berwajib.

"Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut.

Tetapi kita tetap akan menela’ah kemungkinan revisi UU ITE utk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," jelas Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Berita lain terkait Rizieq Shihab

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas