ICW: Pasal-pasal Terkait Kerugian Negara dan Suap Mendominasi Surat Dakwaan pada 2020
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut ada 1095 perkara korupsi yang didakwa dalam konteks kerugian negara.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia sepanjang 2020.
ICW menemukan pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian negara dan suap masih mendominasi surat dakwaan pada tahun 2020.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut ada 1095 perkara korupsi yang didakwa dalam konteks kerugian negara.
“Pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian negara dan suap masih mendominasi surat dakwaan pada tahun 2020,” ujar peneliti ICW dalam ‘Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi Tahun 2020: Koruptor Merajalela, Hukuman Tak Kunjung Beri Efek Jera,’ Senin (22/3/2021).
Sementara 207 terdakwa dikenakan dakwaan tindak pidana suap.
“Ada 1095 perkara korupsi yang didakwa dalam konteks kerugian keuangan negara, selain dari itu untuk suap ada 207 terdakwa yang dikenakan dengan dakwaan tindak pidana suap,” jelasnya.
Baca juga: ICW: Terdakwa Kasus Korupsi Didominasi Perangkat Desa Sepanjang 2020
Selain itu ada juga dakwaan pencucian uang, penggelapan, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dan curang.
Hasil pemanuan ICW juga menemukan terjadi peningkatan jumlah perkara dan terdakwan kasus tindak pidana korupsi sepajang 2020.
Peningkatan sekitar dua ratusan perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung di masa pandemi 2020 lalu.
Peneliti ICW menyebut 1.218 perkara disidangkan pada 2020, lebih tinggi dibanding 2019, yakni hanya 1.019 kasus.
Begitu pula dengan total terdakwa mengalami peningkatan dari 1.125 terdakwan pada 2019 naik menjadi 1.298 terdakwa.
“Di tahun 2019 perkaranya itu ada 1.019 dengan terdakwa 1.125, tetapi di tahun 2020 ada kenaikan sekitar 200 untuk perkara ada 1218 dan terdakwa ada 1298 dari seluruh Pengadilan Tipikor se-Indonesia,” ujarnya.
ICW mengapresiasi transformasi pengadilan selama pandemi Covid-19 ke persidangan elektronik. Sehingga tidak terjadi penundaan persidangan perkara tindak pidana korupsi di masa pandemi.
“Peningkatan jumlah perkara dan terdakwa di tahun 2020. Kita tahu di 2020 ada bencana non alam pandemi Covid-19, tetapi pengadilan cukup cepat untuk bisa bertransformasi ke persidangan elektronik. Tentu dalam hal mengapresiasi karena pengadilan tetap bisa menjalankan seluruh fungsi untuk bisa memeriksa menyidangkan dan memutus perkara perkara korupsi,” ucapnya.
Didomanasi Perangkat Desa
Perangkat desa mendominasi terdakwa perkara-perkara korupsi sepajanh 2020. Tecatat dari 1298 terdakwa, sebanyak 330 orang adalah perangkat desa.
“Untuk latar belakang pekerjaan terdakwa ditemukan perangkat desa di peringkat pertama, ada 330 orang,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Pada posisi kedua ada dari lingkup aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 321 terdakwa.
Kemudian disusul pihak swasta, berjumlah 286 terdakwa.
Sementara latar belakang terdakwa lainnnya--berada di bawah angka 50, ada BUMN atau BUMD, Perbankan, sektor pendidikan, Kementerian, Legislatif dan lain sebagainya.
Kemudian berdasarkan jenis kelamin, tercatat laki-laki mendominasi terdakwa perkara korupsi, dibanding perempuan sepanjang 2020.
Dari 1.298 terdakwa pada 2020, 1.170 terdakwa itu berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu hanya 128 orang.
Untuk usia, terdakwa berusia di atas 30 tahun jauh lebih banyak dibanding mereka yang di bawah usia 30 tahun.
Untuk usia, ICW memakai tolok ukur menilai usia di bawah 30 tahun dan di atas 30 tahun adalah Undang-Undang Kepemudaan—yang dimaksud oleh pemuda adalah seseorang yang berusia antara 16 sampai 30 tahun.
“Karena penyajian data itu tidak komprehensif sehingga untuk mendeteksi usia dari terdakwa kita mesti berpindah pada sumber sekunder yaitu sumber pemberitaan media maka dari itu kita dari 1.298 kita hanya berhasil mengidentifikasi 606 terdakwa.”
“Dan ditemukan data bahwa mayoritas pelaku tahun 2020 yang menjadi terdakwa itu jumlahnya 588 berusia di bawah di atas 30 tahun, sedangkan di bawah 30 tahun hanya berjumlah 18 terdakwa,” jelasnya.
Pemantauan ICW dilakukan dari 1 Januari hingga 31 Desember 2020.
Pengumpulan data dilakukan melalui dua sumber, yakni Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung (Primer), sementara pemberitaan media daring sebagai sumber sekunder.
Metode yang dipakai adalah kombinasi antara kuantitatif dan kualitatif. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.