Kejagung Amankan Pria Diduga Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab
Leonard, menyatakan video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
Editor: Hasanudin Aco
1. Mahfud MD: Hoaks, Kasus Seperti Inilah UU ITE Dibuat
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, video viral tersebut adalah hoax.
Ia mengatakan, video itu merupakan penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto.
Penangkapan itu sudah terjadi 6 tahun lalu, yang tak ada kaitannya dengan kasus Habib Rizieq.
Baca juga: Ditanya Hotman Paris soal Sikap Hakim di Persidangan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Itu Urusan Hakim
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedng diramaikan akhir-akhir ini."
"Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep."
"Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," tulis Mahfud pada cuitannya, @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ketua KY: Hakim Berwenang Tentukan Persidangan
Menurutnya, kasus video hoax seperti ini yang membuat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibaut.
"Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," lanjutnya.
Ia menuturkan, menyebarkan video itu secara sengaja bukan delik aduan.
Meskipun begitu, kasus video hoax ini perlu diselesaikan.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, pihaknya tetap perlu mempelajari kemungkinan dari revisi UU ITE.
"Tetapi kita tetap akan menela’ah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," tulis Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.