Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Amankan Pria Diduga Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab

Leonard, menyatakan video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung Amankan Pria Diduga Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab
Twitter @mohmahfudmd
Tangkap layar video penangkapan jaksa AF 

1. Mahfud MD: Hoaks, Kasus Seperti Inilah UU ITE Dibuat

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, video viral tersebut adalah hoax.

Ia mengatakan, video itu merupakan penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto.

Penangkapan itu sudah terjadi 6 tahun lalu, yang tak ada kaitannya dengan kasus Habib Rizieq.

Baca juga: Ditanya Hotman Paris soal Sikap Hakim di Persidangan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Itu Urusan Hakim

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedng diramaikan akhir-akhir ini."

"Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep."

"Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," tulis Mahfud pada cuitannya, @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).

Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.  (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman)

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ketua KY: Hakim Berwenang Tentukan Persidangan

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kasus video hoax seperti ini yang membuat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibaut.

"Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," lanjutnya.

Ia menuturkan, menyebarkan video itu secara sengaja bukan delik aduan.

Meskipun begitu, kasus video hoax ini perlu diselesaikan.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, pihaknya tetap perlu mempelajari kemungkinan dari revisi UU ITE.

"Tetapi kita tetap akan menela’ah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," tulis Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas