Sengketa Pilkada Indragiri Hulu, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di TPS 03 Desa Ringin
MK memerintahkan KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Riau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
MK menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sedangkan dalam eksepsi amar putusannya, MK menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar.
Sembilan hakim konstitusi tersebut yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Putusan bernomor 94/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibuat pada Jumat (5/3/2021) dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Senin (22/3/2021).
Putusan tersebut selesai diucapkan pukul 17.22 WIB oleh sembilan hakim konstistusi tersebut dan dihadiri oleh para pihak atau kuasa hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.
Permohonan tersebut diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu 2020 nomor urut 5 dalam Pilbup Indragiri Hulu yakni Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dengan kuasa hukum Saut Maruli Tua Manik dan kawan-kawan selaku Pemohon.
Selaku Termohon yakni KPU Kabupaten Indragiri Hulu dengan kuasa hukum Sudi Prayitno dan kawan-kawan.
Sedangkan Pihak Terkait yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu 2020 nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi dan Junaidi Rachmat dengan kuasa hukum Asep Ruhiyat dan kawan-kawan.