Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilkada Indragiri Hulu, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di TPS 03 Desa Ringin

MK memerintahkan KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Riau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sengketa Pilkada Indragiri Hulu, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di TPS 03 Desa Ringin
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Riau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.

Diketahui9 KPU Indragiri Hilir menjadi pihak termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu 2020.

KPU harus melaksakan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 30 hari kerja MK membacakan putusan.

Baca juga: Sengketa Pilkada Rokan Hulu, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan selanjutnya hasil pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan dalam pokok perkara yang diucapkan Anwar pada sidang pleno pengucapan putusan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu 2020 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (22/3/2021).

Baca juga: Politikus NasDem Apresiasi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Samosir dan Nisel

"Selanjutnya diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan oleh Termohon tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," kata Anwar.

Berita Rekomendasi

Selain itu, MK juga menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu 2020 bertanggal 17 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal.

Selain itu MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal.

MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu yang disupervisi oleh KPU RI untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara.

Baca juga: Mendagri: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan Undang-Undang

Hasil pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020.

Selanjutnya hasil tersebut diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan oleh Termohon tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

MK memerintahkan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Bawaslu Provinsi Riau, dan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PSU tersebut.

MK juga memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya khususnya Polda Riau dan Polres Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai dengan kewenangannya.

MK menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sedangkan dalam eksepsi amar putusannya, MK menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar.

Sembilan hakim konstitusi tersebut yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Putusan bernomor 94/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibuat pada Jumat (5/3/2021) dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Senin (22/3/2021).

Putusan tersebut selesai diucapkan pukul 17.22 WIB oleh sembilan hakim konstistusi tersebut dan dihadiri oleh para pihak atau kuasa hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

Permohonan tersebut diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu 2020 nomor urut 5 dalam Pilbup Indragiri Hulu yakni Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dengan kuasa hukum Saut Maruli Tua Manik dan kawan-kawan selaku Pemohon.

Selaku Termohon yakni KPU Kabupaten Indragiri Hulu dengan kuasa hukum Sudi Prayitno dan kawan-kawan.

Sedangkan Pihak Terkait yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu 2020 nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi dan Junaidi Rachmat dengan kuasa hukum Asep Ruhiyat dan kawan-kawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas