Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan dan Penyebabnya

Peserta Kartu Prakerja mengeluhkan dana insentif yang tak kunjung cair hingga saat ini. Ini penjelasan dari admin Kartu Prakerja dan penyebabnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Dana Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan dan Penyebabnya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Seorang warga mengakses situs resmi Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id. Peserta Kartu Prakerja mengeluhkan dana insentif yang tak kunjung cair hingga saat ini. Ini penjelasan dari admin Kartu Prakerja dan penyebabnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah peserta Kartu Prakerja mulai mengeluhkan dana insentif yang tak kunjung cair.

Padahal, menurut mereka, dana insentif seharusnya sudah diterima pada beberapa hari lalu.

Bahkan ada yang seharusnya minggu lalu cair, tapi hingga kini belum diterima sepeser pun.

Hal ini diketahui dari sejumlah pertanyaan yang masuk lewat akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Baca juga: Muncul Status Sedang Dievaluasi di Akun Prakerja Gelombang 15, Tanda Lolos atau Tidak? Ini Artinya

Baca juga: Hasil Pengumuman Kartu Prakerja 15, Cek di www.prakerja.go.id

Peserta pun bertanya-tanya, kenapa hingga kini dana insentif Kartu Prakerja belum cair.

sryrahma_siregar: Kenapa dana insentif dana belum keluar ya min dari tgl 20, kirim pesan email tapi katanya alamat tidak ditemukan@prakerja.go.id.

andi.prayitno06: DANA BELUM CAIR TGL 16 MARET.

BERITA REKOMENDASI

rdho_prdnta: Lama sekali cair insentif nya minnn,tolongg laa,yg tanggal nya nggak kluar2 ehh yg bukan tanggalnya malah keluar duluan,gak jelasss.

gama_pro: Yg estimasi cair tgl 15 tapi sampe sekarang belum cair sini kumpul ,cari kendalanya apa

windrano: Tgl 17 Insentif sampai sekarang tgl 22 Belom juga cair.. Gimana ini Min....Tolongggggggggg.

Menanggapi hal ini, admin @prakerja.go.id memberikan penjelasan, proses pencairan dan insentif membutuhkan waktu tiga hingga lima hari dari tanggal estimasi pencairan.

Pihak @prakerja.go.id juga meminta peserta untuk bersabar.


Jika dalam periode tersebut, dana insentif tak kunjung cair, peserta dapat menghubungi contact center Kartu Prakerja.

"Pada dashboard tertera bahwa proses pencairan insentif membutuhkan waktu 3-5 hari kerja dari tanggal estimasi pencairan.

Mohon dapat ditunggu, jika dalam periode tersebut masih juga belum dicairkan, silakan hubungi contact center kami," tulis admin @prakerja.go.id seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (23/3/2021).

Dengan demikian, bila estimasi pencairan insentif Anda pada 17 Maret maka 3-5 hari setelah tanggal tersebut adalah sekira 22-24 Maret 2021.

Hitung-hitungannya, Sabtu-Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja alias merupakan hari libur.

Adapun layanan contact center program Kartu Prakerja ada di nomor 08001503001 dengan jam operasional mulai Senin - Minggu, pukul 08.00 - 20.00 WIB.


Keluhan peserta terkait dana insentif yang tak kunjung cair.
Keluhan peserta terkait dana insentif yang tak kunjung cair. (INSTAGRAM/@prakerja.go.id)

Baca juga: Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15, Cek Lolos Lewat SMS dan www.prakerja.go.id

Baca juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Lihat Pengumuman di www.prakerja.go.id atau Lewat SMS

Tentang Insentif Kartu Prakerja

Diketahui, setiap pendaftar Kartu Prakerja yang lolos wajib mengikuti pelatihan.

Setelah mengikuti pelatihan dan mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya, mereka akan mendapatkan dana insentif.

Dana insnetif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Adapun total dana yang diberikan Rp 3.550.000,00 dengan rinciannya masing-masing, yaitu:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta

- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000,00 yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

Insentif akan didapatkan setelah peserta selesai melakukan pelatihan dan mengikuti survei.

Artinya mereka akan mendapatkan dana insentif sekitar Rp 2.550.000,00 selama 4 bulan.

Peserta bebas menggunakan insentif untuk, misal meringankan biaya yang sudah dihabiskan ketika pelatihan seperti makan, transportasi, dan pulsa.

Peserta juga bisa menggunakan insentif untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

Inilah sejumlah syarat untuk mendapatkan dana insentif dari Kartu Prakerja:

- Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

- Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Biaya Mencari Kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya

- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan

- Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

- Sementara insentif pengisian survei evaluasi akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Dikutip dari situs prakerja.go.id, ada beberapa penyebab kenapa dana insentif gagal cair, yakni:

- Belum mengisi ulasan pada Platform Digital

- Belum memberikan rating/penilaian pada Platform Digital

- Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

- Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)

- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas