Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online, Ini Cara Dapat EFIN

Batas akhir 31 Maret 2021, segera lapor SPT Tahunan secara online dengan login djponline.pajak.go.id dan ini cara dapat EFIN.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in LOGIN djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online, Ini Cara Dapat EFIN
https://pajak.go.id/
Batas akhir SPT Tahunan - Segera lapor SPT Tahunan secara online dengan login djponline.pajak.go.id dan ini cara dapat EFIN. Batas akhir lapor SPT Tahunan 31 Maret 2021. 

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT, dan selesai

Baca juga: Lupa EFIN saat Lapor SPT Tahunan Melalui djponline.pajak.go.id? Simak Panduan Lengkap Berikut Ini

Bagaimana jika lupa PIN EFIN?

Cara pertama yang harus dilakukan jika lupa PIN EFIN adalah dengan mengecek ulang inbox email.

Sebab, ketika melakukan pendaftaran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.

Jika ternyata email berisi nomor EFIN tidak ditemukan, cara selanjutnya dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.

BERITA TERKAIT

Ketika menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, email, juga nomor handphone.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan panggilan telefon melalui 1500-200.

Melalui sambungan telefon tersebut, petugas pajak akan membantu mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang.

Baca juga: Lapor SPT, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Jangan Tunggu Sampai Hari Terakhir

Bagaimana jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya?

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Dikutip dari online-pajak.com, batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait SPT Tahunan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas