Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Mantan Bupati Indramayu, KPK Dalami Tahapan Pengajuan Bantuan Provinsi

KPK mendalami tahapan pengajuan bantuan provinsi (banprov) dan mekanisme usulan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Periksa Mantan Bupati Indramayu, KPK Dalami Tahapan Pengajuan Bantuan Provinsi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi mengenakan rompi KPK meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan suap proyek PUPR Indramayu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3/2020). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut terdakwa Supendi diduga telah menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar dari pengusaha kontraktor Indramayu Carsa dan pengusaha lainnya untuk pengurusan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan pengajuan bantuan provinsi (banprov) dan mekanisme usulan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Hal itu didalami dari keterangan mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan pihak swasta Carsa ES.

Baca juga: Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Amankan Dokumen dari Rumah di Wilayah Ciumbuleuit

Ketiganya diperiksa selaku saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu 2017-2019.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal banprov, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

Selain itu, kepada para saksi penyidik juga mendalami ihwal adanya uang yang diduga diberikan Carsa kepada pihak-pihak tertentu di DPRD Jawa Barat.

Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan tim penyidik KPK di Lapas Kelas I Sukamiskin pada Senin (22/3/2021).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya KPK mengumumkan tengah mengembangkan penyidikan kasus ini.

"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Bersamaan dengan pengembangan perkara ini, KPK pun telah menetapkan tersangka baru.

Akan tetapi, kata Ali, sebagaimana kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri dkk, pengumuman tersangka berikut kronologi kasusnya baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.


Untuk diketahui, kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas