Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub Sulsel Ditanya Penyidik KPK Prosedur Internal Pemprov Jalankan APBD

Usai diperiksa KPK, Andi Sudirman Sulaiman mengaku menjelaskan ihwal prosedur di internal pemprov dalam menjalankan APBD.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wagub Sulsel Ditanya Penyidik KPK Prosedur Internal Pemprov Jalankan APBD
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menyelesaikan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/3/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menyelesaikan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Kepada awak media, Andi mengaku menjelaskan ihwal prosedur di internal pemprov dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” kata Andi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Aliran Uang Kasus Suap Pajak Didalami KPK

Ketika ditanyai awak media soal kedekatan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dengan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, Andi enggan menjawabnya.

“No comment,” katanya.

Pasalnya dalam konstruksi perkara yang disebutkan KPK, Nurdin kenal baik dengan Agung.

Berita Rekomendasi

Berkat kedekatannya dengan Nurdin, Agung telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel dengan nilai miliaran rupiah.

Proyeknya seperti, peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar; pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 miliar; dan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.

Kemudian, pembangunan Jalan, Pedisterian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar; serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. SulSel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Wagub Sulawesi Selatan

Akan tetapi Andi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaannya kali ini. 

Ia menyebut sudah memberikan keterangan dengan baik kepada tim penyidik KPK.

"Tanya penyidik saja," kata Andi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang. 

Sebagai penerima suap yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. 

Sementara sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto selaku kontraktor.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Nurdin diduga menerima Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Kemudian, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.

Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp1 miliar dan Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Periksa Mantan Bupati Indramayu, KPK Dalami Tahapan Pengajuan Bantuan Provinsi

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menemukan uang dengan total sekitar Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.

Penemuan uang tersebut setelah tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3/2021) sampai Selasa (2/3/2021).

Empat lokasi tersebut yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas