Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 Diumumkan, Wajib Tonton Video sebelum Pilih Pelatihan

Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 sudah diumumkan hari ini, Rabu (24/3/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 Diumumkan, Wajib Tonton Video sebelum Pilih Pelatihan
Tangkap Layar Akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 15. Berikut ini langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang Tribunnews.com rangkum dari Instagram @prakerja.go.id. 

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca juga: BLT UMKM Segera Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya

Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Sebab, penerima akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Penerima Kartu Prakerja harus menjaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja.

Saat ini, manajemen sedang mengirimkan dana ke akun Prakerja secara bertahap.

Bila dananya belum tersedia, silakan cek kembali akun Prakerja secara berkala.

Pastikan peserta memilih pelatihan dengan seksama, karena kesempatan untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali.

Berita Rekomendasi

Jika mengalami kesulitan saat membeli pelatihan, dapat menghubungi contact center Mitra Platform Digital Resmi Kartu Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

Baca juga: Cair Akhir Maret 2021, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Berikut Caranya

Syarat Peserta Kartu Prakerja

- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas