Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Boven Digoel, Kuasa Hukum Pemohon Apresiasi Putusan Mahkamah

Putusan itu tercantum di Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 yang sidangnya digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (22/3/2021).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Boven Digoel, Kuasa Hukum Pemohon Apresiasi Putusan Mahkamah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. 

“Calon ex napi tipikor harus miliki surat keterangan PB Final  dan surat keterangan wajib  lunasi denda dan uang pengganti, agar terdapat Balancing Arm (keseimbangan konstitusional)  hak politik warga  negara terutama  hak politik ex warga binaan  dengan  jaminan hak negara dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian politik hukum pemulihan dampak kerugian tipikor ( aset recovery ) serta kandidat yang jujur dan berintegritas” ujar Firman.

Sebelumnya, Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.6/Kpt/9116/KPU-KAB/I/2021 tanggal 3 Januari 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel pada 3 Januari 2021.

Menurut Pemohon, pihak terkait dalam hal ini pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo – Yakob Weremba tidak memenuhi syarat pencalonan.

Oleh karena calon bupati atas nama Yusak Yaluwo pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi dan baru bebas pada tanggal 26 Mei 2017.

Pemohon mengatakan, Pihak Terkait tersebut belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara. 

Sehingga, mengacu pada Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

BERITA TERKAIT

Selain itu, terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk meloloskan Yusak Yaluwo. Dengan keberatan itu, maka pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Nomor danmemerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di Kabupaten Boven Digoel tanpa melibatkan pasangan calon Yusak Yaluwo – Yakob Weremba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas