Pembunuhan Ayah oleh Anak Kandung di Lampung, Ahli Psikologi Forensik Soroti Proses Hukum ODGJ
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, tanggapi kasus pembunuhan terhadap seorang ayah oleh anak kandung di Lampung Tengah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Artinya, agar ada perintah hakim, maka Reza menyebut pelaku harus disidang terlebih dahulu.
"Jelas pelaku harus disidang terlebih dahulu."
"Tetapi sepertinya banyak kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan gangguan jiwa, justru disetop begitu saja di tingkat penyidikan di kantor-kantor polisi."
"Sehingga perintah hakim agar orang yang melakukan tindak kriminalitas dirawat di rumah sakit jiwa praktis tidak pernah ada," ungkapnya.
Jika seperti itu adanya, Reza menyebut orang yang tidak waras bisa saja berperilaku beringas, bahkan hingga membuat orang lain tewas.
"Tapi penting digarisbawahi, proses hukum semestinya tetap bisa berlangsung tuntas," pungkasnya.
Baca juga: Usai Hamili Anak Kandung, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak
Kasus di Lampung Tengah
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial KPW nekat membunuh ayahnya sendiri, Slamet, lantaran tak disetujui menikah.
Insiden berdarah ini terjadi di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah pada Senin (22/3/2021) pukul 14.00 WIB.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung, KPW sempat minta pada ayahnya agar dinikahkan.
Namun, karena permintaannya ditolak, KPW pun menghabisi sang ayah dengan cara memenggal kepala korban.
"Informasi sementara yang kami terima, sang anak ini (pelaku) sempat minta dinikahkan, tapi tidak direstui oleh kedua orang tuanya," terang Kepala Kampung Sendang Rejo, Hotini, Senin.
Baca juga: Kesaksian Warga Ungkap Beberapa Fakta Soal Anak Penggal Kepala Ayah Kandung di Lampung Tengah
Ia menambahkan, aksi pemenggalan itu terjadi saat korban dan istrinya baru saja pulang dari sawah.
Saat itu, kata Hotini, KPW langsung membawa golok dan menghampiri ayahnya yang berada di belakang rumah.