Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Ayah oleh Anak Kandung di Lampung, Ahli Psikologi Forensik Soroti Proses Hukum ODGJ

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, tanggapi kasus pembunuhan terhadap seorang ayah oleh anak kandung di Lampung Tengah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pembunuhan Ayah oleh Anak Kandung di Lampung, Ahli Psikologi Forensik Soroti Proses Hukum ODGJ
Dokumentasi Warga/ tribunlampung.co.id
PK, pemuda yang penggal leher ayahnya. Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberi tanggapan soal kasus pembunuhan terhadap seorang ayah yang dilakukan oleh anak kandungnya di Lampung Tengah, Senin (22/3/2021) lalu.

Disebut-sebut, pelaku pembunuhan berinisial K, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Reza menyoroti sejumlah kasus kejadian yang pelakunya disebut ODGJ.

"Kejadian ini mengingatkan kita pada serangkaian kasus penyerangan ulama yang terjadi pada sekian banyak kesempatan silam."

"Jika benar pelaku adalah orang dengan gangguan kejiwaan sejauhmana gangguan, kejiwaannya jenis apa, apakah masuk sebagai jenis gangguan kejiwaan yang mendapat pemaafan hukum," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (24/3/2021).

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Baca juga: Ningsih Histeris Lihat Suaminya Tewas Tanpa Kepala, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Mereka

Reza menyebut, penting untuk dipahami, tidak setiap abnormalitas mental layak diberikan dispensasi hukum, sebagaimana isi pasal 44 KUHP.

Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:

BERITA REKOMENDASI

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Sementara itu Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Reza mengungkapkan, patut dipertanyakan di mana pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga pelaku, yang disebut ODGJ tersebut.

"Ketika orang ODGJ berkeliaran dan membahayakan orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga si ODGJ juga bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Baca juga: Kronologi 4 Orang Tewas Terbakar dan 3 Lainnya Luka-luka di NTT, Pria Diduga ODGJ Jadi Pelakunya


Mestinya Masuk Rumah Sakit Jiwa

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, KUHP mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan agar pelaku dengan gangguan jiwa dirawat di rumah sakit jiwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas