RUU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pimpinan DPR: Kesepakatan Seluruh Fraksi
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU IKN memang sudah lama dijadwalkan.
Ketua Harian DPP Gerindra itu juga menyebut masuknya RUU IKN dalam prolegnas prioritas 2021 merupakan persetujuan seluruh fraksi.
"Saya lihat itu memang sudah dijadwalkan sudah lama dan memang kesepakatan dari fraksi-fraksi dimasukkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, pembahasan RUU Ibu Kota Negara nantinya melihat situasi dan kondisi.
Dasco mengatakan pembahasan RUU IKN bisa lebih cepat ataupun lambat.
"Dan itu juga masuk ke dalam Prolegnas yang melihat situasi dan kondisi pembahasannya bisa cepat dan lambat, kan ini kita juga berharap pandemi tidak terlalu lama," ucapnya.
Berikut daftar 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021:
Baca juga: DPR Sahkan Daftar Prolegnas Prioritas 2021: Tak Ada RUU Pemilu, ITE, KUHP hingga PAS
RUU Usulan DPR RI
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
18. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI
RUU Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
RUU Usulan DPR RI dan Pemerintah:
1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
RUU Usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)