Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Bagaimana dengan Tilang Manual? Ini Penjelasan Polri

Penerapan ETLE ini belum dilakukan serentak di semua provinsi. Sehingga tilang manual masih akan tetap dilakukan dengan skala prioritas.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Bagaimana dengan Tilang Manual? Ini Penjelasan Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

“Kita harapkan ini dapat mengubah wajah etalase kepolisian untuk menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa di segani dan tentunya kita harapkan dekat dengan masyarakat,” terang Kapolri.

Baca juga: Kapolda Metro: DKI Jakarta Jadi Pelopor Tilang Elektronik, Daerah Penyangga Perlu Ikuti

Baca juga: Ayo Lebih Disiplin di Jalan, 244 Kamera Tilang Elektronik Diluncurkan di 12 Wilayah Polda

Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.

1. Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Tahap 3

Berita Rekomendasi

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

4. Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

(Tribunnews.com/Tio)

Baca berita tentang Tilang Elektronik lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas