Demokrat Kubu KLB: Ada 14 Pasal di AD/ART Partai Demokrat 2020 Langgar Ketentuan UU Parpol
Tak tanggung-tanggung, Rahmad mengatakan ada 14 Pasal dalam AD/ART itu yang melanggar UU Partai Politik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
![Demokrat Kubu KLB: Ada 14 Pasal di AD/ART Partai Demokrat 2020 Langgar Ketentuan UU Parpol](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kubu-moeldoko-konpers-hambalang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang yakni Rahmad mengungkap adanya pelanggaran dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 atau hasil Kongres 2020.
Tak tanggung-tanggung, Rahmad mengatakan ada 14 Pasal dalam AD/ART itu yang melanggar UU Partai Politik.
"Kami juga menemukan setidaknya ada 14 pasal didalam AD ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik, antara lain; kekuasaan tertinggi berada ditangan SBY sebagai ketua Majelis Tinggi; Calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi; AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi. Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai," ujar Rahmad, di Hambalang Sport Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Dia menyatakan ketentuan dalam AD/ART hasil kongres 2020 nyatanya telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah partai.
"Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011, Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya," jelas dia.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dalam materi dan/atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART hasil kongres 2020 tersebut sangat fatal.
Baca juga: Hujan Deras Angin Kencang dan Petir saat Konpres Demokrat Versi KLB di Bukit Hambalang
Sebab menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No. 2 tahun 2011.
Oleh karena itu, Rahmad mengatakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
"Karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Parpol No. 2 tahun 2008 dan Pasal 5 serta pasal 32-33 UU Parpol No. 2 Tahun 2011," ujarnya.
Selain itu, Rahmad menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa berdasarkan sebuah AD/ART. Namun dengan kondisi dimana AD/ART yang semestinya menjadi dasar penyelenggaraan tersebut ternyata batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Parpol yang menjadi payung dari organisasi Partai Demokrat.
"Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai demokrat diseluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.