Jubir Demokrat Kubu Moeldoko: SBY dan AHY Tak Boleh Seenaknya Pecat Kader Secara Brutal
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seharusnya tak melakukan pemecatan secara brutal.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Alasannya, keputusan AHY beserta sekretaris jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya memecat Jhoni Allen Marben dari keanggotaan partai dinilai tepat.
Ia menilai Jhoni Allen Marbun telah melakukan gerakan yang merongrong Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Baca juga: Pimpinan DPR Soal Proses PAW Jhoni Allen: Tidak Bisa Dalam Waktu Cepat
"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, kata Mehbob, tidak berdasarnya gugatan yang dilayangkan Jhoni, dinilai karena yang bersangkutan menjadi penggagas dari Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) serta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Terlebih kata dia, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, serta Pakta Integritas Partai Demokrat.
Baca juga: Gugat AHY dkk, Jhoni Allen Nilai Kode Etik Partai Demokrat Praktikan Gaya Otoriter
Di sisi lain, sekretaris tim advokasi Partai Demokrat Muhajir mengungkapkan, gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun prematur.
Karena menurutnya, jika Jhoni Allen Marbun tidak terima dipecat, seharusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai bukan langsung ke pengadilan.
"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," kata Muhajir.
Baca juga: Sekretaris Fraksi Demokrat: Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan sepihak yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekjen PD Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan (tergugat III).
Sidang perkara yang teregister dengan nomor No : 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. itu digelar pada Rabu (24/3/2021) dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Jhoni Allen Marbun.
Dalam surat gugatan yang dibacakan kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan mengkritik pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat yang mengesampingkan hukum positif dengan tak perlu meminta klarifikasi untuk memutuskan pemecatan.
Pasal tersebut menurut penggugat, merupakan pasal otoriter yang cuma memakai pendekatan kekuasaan. Partai Demokrat disebut mempraktekan gaya machtstaat atau negara kekuasaan, dan justru mengesampingkan prinsip negara hukum.
"Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat menurut pandangan penggugat merupakan pasal otoriter yang hanya menggunakan pendekatan kekuasaan semata tanpa mempertimbangkan hukum positif yang berlaku. Atau jika diilustrasikan dalam konteks praktek ketatanegaraan, dia seperti mempraktekkan gaya machtstaat (negara kekuasaan)," kata Slamet di persidangan.
Gaya penyelesaian masalah di tubuh Partai Demokrat dianggap sudah melanggar asas negara hukum dan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.