Jubir Demokrat Kubu Moeldoko: SBY dan AHY Tak Boleh Seenaknya Pecat Kader Secara Brutal
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seharusnya tak melakukan pemecatan secara brutal.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Oleh karena produk hukum Partai Demokrat itu sudah mengurangi hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani penggugat, maka Pasal 18 Ayat (4) dinilai mengandung cacat hukum. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Atas batalnya produk hukum tersebut, maka dasar hukum pengambilan keputusan pemecatan Jhoni Allen oleh ketiga tergugat, sudah semestinya dinyatakan tidak sah atau batal.
Dalam petitumnya, Jhoni Allen selaku penggugat meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Jhoni Allen juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota dan kader Partai Demokrat.
Majelis hakim juga diminta menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun," ucap Slamet.
"Memerintahkan Tergugat I, Terggugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula," sambungnya.
Gugat AHY Cs Rp 55,8 Miliar
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs karena tidak terima dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat.
Pemecatannya dinilai sepihak, sehingga ia menggugat secara perdata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat gugatannya, Jhoni Allen Marbun menuntut AHY dkk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total Rp 55,8 miliar.
Baca juga: Gugat AHY dkk, Jhoni Allen Nilai Kode Etik Partai Demokrat Praktikan Gaya Otoriter
Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan mengatakan kliennya merugi atas pemecatan tersebut.
Mengingat posisi Jhoni Allen Marbun yang saat ini menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, berpotensi dilakukan penggantian antar waktu (PAW) oleh Partai Demokrat.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet saat membaca surat gugatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Sadar Legal Standing Mereka Lemah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.