Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Berlanjut ke Meja Hijau, Jaksa Sebut Ardi Nikmati Uangnya

Ardi Pratama, terdakwa kasus tersebut dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Berlanjut ke Meja Hijau, Jaksa Sebut Ardi Nikmati Uangnya
Kompas.com
Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank BCA. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

Nur Chuzaimah yang telah pensiun sebagai karyawan BCA Citraland itu menyebut, saat ini pihaknya hanya mengikuti proses hukum sesuai laporannya ke Polrestabes pada Agustus 2020 lalu.

"Sebenarnya saat ini saya hanya mengikuti proses hukum yang berlanjut setelah dari lampiran polisi. Saya melaporkan juga atas nama pribadi," kata Nur Chuzaimah saat didampingi pengacara Sudirman Sidabuke di kawasan Anjasmoro, Kamis (4/3/2021).

Nur Chuzaimah kemudian menceritakan kronologinya.

Berawal pada Maret 2020, teller menerima nasabah yang melakukan transfer ke rekening BCA.

Dari teller itu, baru masuk ke tugas Nur sebagai back office, yang meneruskan transferan tersebut ke nasabah tujuan.

"Telah terjadi kesalahan pertama dan berlanjut ke back office. Saya mengakui hal tersebut karena saat itu saya yang bertugas," cerita Nur.

Beberapa hari kemudian, baru ada komplain dari nasabah pentransfer menyebut bahwa transferannya belum masuk dan penerima juga mengakui belum menerima.

Berita Rekomendasi

Dari laporan itu kemudian pihaknya bersama tim melakukan pengecekan dan menghubungi nasabah atas nama Ardi Pratama tersebut (nasabah penerima salah transfer).

"Tapi tidak diangkat saat dihubungi via telepon. Sehingga kami mencari alamat sesuai yang ada di database dan ternyata itu rumah ibunya," jelas Nur.

Dari rumah ibunya itu, mereka tidak berhasil menemui Ardi, hingga kemudian mencari kontrakan maupun rumah kos yang disebut sebagai tempat tinggal Ardi.

Setelah bertemu, pihaknya memberikan informasi terkait salah transfer tersebut dan Ardi diminta mengembalikan.

"Tapi dalam pertemuan itu, dia tidak mau mengembalikan alasannya bukan salah dia. Kami kemudian konsultasi dengan bagian legal, dan oleh legal dikirimi surat resmi," ungkap Nur.

Hingga April 2020, saat Nur masuk jadwal pensiun dan belum ada itikad Ardi untuk mengembalikan, Nur dengan inisiatif sendiri, mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta kepada BCA.

"Saya kembalikan dulu karena saya mau pensiun, sambil menunggu pengembalian. Saya juga menyerahkan ke teman-teman legal untuk langkah selanjutnya," cerita Nur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas