Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Berlanjut ke Meja Hijau, Jaksa Sebut Ardi Nikmati Uangnya
Ardi Pratama, terdakwa kasus tersebut dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun setelah somasi kedua, dan Nur pensiun, tidak ada etikat baik dari Ardi untuk mengembalikan uang tersebut.
Tersiar informasi bila ibu Ardi datang ke bank BCA Citraland dan menyatakan kesanggupan untuk membayar pengembalian. Tapi ternyata tidak ada kejelasan.
Selanjutnya Nur melapor ke Polrestabes untuk mendapatkan kejelasan sikap dari Ardi terkait kasus ini.
"Mungkin bagi orang lain uang Rp 51 juta kecil. Tapi bagi saya yang sudah pensiun ini besar. Maka Agustus saya buat laporan ke polisi," ungkap Nur.
Dari laporannya ke Polrestabes itu, Nur mengaku dua kali dipertemukan dengan Ardi untuk mediasi.
Saat mediasi itu, Nur menyebut Ardi mencla mencle.
Menyebut mau membayar, tapi ternyata dalam pertemuan kedua, malah tidak mau membayar dan menyatakan bahwa salah transfer itu bukan kesalahan dia.
Saat pertemuan mediasi ketiga, ternyata Ardi tidak datang dan malah diwakili pengacara yang menyebut Ardi tidak bisa datang.
"Saya sudah datang itu ke Polrestabes. Sampai disana diminta pulang kembali dan disebutkan kalau dia tidak datang dan pengacaranya yang mewakili," ungkap Nur.
Setelah itu dirinya sudah tidak lagi bertemu atau menyinggung masalah tersebut, sampai kasusnya kemudian masuk ke Kejaksaan dan Pengadilan.
"Jadi saya ikuti saja prosesnya," tandas Nur.
Sementara itu, Sudirman Sidabuke menambahkan, pihaknya optimistis kliennya akan menang ke sidang.
"Karena memang ini lebih ke dia yang dirugikan. Bukan BCA-nya, karena dia sudah berinisiatif mengganti uang perusahaan," ungkap Sudirman.
Saat ditanya kalau hal ini sebenarnya masalah orang dengan orang, bukan dengan BCA, Sudirman menyebut hal itu, terkait sekali dengan pekerjaan Nur sebagai back office BCA.
"Apalagi pasalnya adalah kesalahan transfer ke rekening nasabah," tandas Sudirman.