Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 Sekarang, Kuota Hanya 300 Ribu

Berikut ini cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 di www.prakerja.go.id, kuotanya sebesar 300 ribu. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in LOGIN www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 Sekarang, Kuota Hanya 300 Ribu
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 16 di www.prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 di www.prakerja.go.id, kuotanya sebesar 300 ribu. 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 di www.prakerja.go.id telah dibuka, Kamis (25/3/2021).

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 itu diumumkan melalui akun instagram resmi Kartu Prakerja.

"Gelombang 16 Kartu Prakerja telah dibuka!," tulis @prakerja.go.id.

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 16 telah dibuka siang ini Kamis (18/3/2021)
Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 16 telah dibuka siang ini Kamis (18/3/2021) (Instagram @prakerja.go.id)

Terkait kuota, untuk Kartu Prakerja gelombang 16 ini, kuotanya hanya sejumlah 300 ribu atau separuh dari kuota di gelombang-gelombang sebelumnya.

Besaran kuota yang hanya 300 ribu ini karena gelombang 16 hanya melengkapi target kuota penerimaan Kartu Prakerja semester I tahun 2021 dengan total kuota sebanyak 2,7 juta.

Hingga gelombang 15, kuota yang sudah dibuka sebanyak 2,4 juta. 

Berita Rekomendasi

"Kuota gelombang 16 betul 300.000 untuk melengkapi kuota 2,7 juta di semester 1 2021," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhat, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 di www.prakerja.go.id, Kuota Hanya 300.000 Peserta

Bagi Anda yang hendak mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus terlebih dulu memenuhi sjumlah persyaratan. 

Berikut syarat-syaratnya:

Syarat Peserta

1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

- Pekerja (buruh atau karyawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas