Soal Tak Perlu Panggil Antam Novambar, ICW Curiga Karyoto Tak Wakili Sikap Penyidik KPK
ICW curiga pernyataan Deputi Penindakan itu tidak mewakili sikap para penyidik KPK, melainkan keinginan pribadi yang enggan memeriksa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai sebuah pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Karyoto.
Pernyataan yang dimaksud ialah soal tidak diperlukannya keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Komjen Pol (Purn) Antam Novambar dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih bening lobster (benur).
"ICW curiga pernyataan Deputi Penindakan itu tidak mewakili sikap para penyidik KPK, melainkan keinginan pribadi yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam hal ini termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Rangkaian Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Sudah Jelas, KPK Tak Butuh Panggil Antam Novambar
ICW lantas mempertanyakan dasar argumentasi dari pernyataan Karyoto yang menyebutkan bahwa pemeriksaan Antam Novambar tidak dibutuhkan oleh lembaga antirasuah itu.
Sebab, kata Kurnia, omongan itu bertolak belakang dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Kala itu, Ali secara terang benderang menyebutkan bahwa mantan Menteri KP Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam Novambar selaku Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP.
Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu.
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih dalam Mengusut Kasus Edhy Prabowo
Dalam konteks ini, menurut Kurnia, berarti Antam selaku Sekjen KKP memiliki pengetahuan soal perintah tersebut dan mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK.
"Lagi pun, ucapan Deputi Penindakan itu seolah-olah ingin menegasikan fakta bahwa Antam sebenarnya telah dikirim surat panggilan sebagai saksi beberapa waktu lalu oleh KPK," katanya.
Tak hanya itu, dikatakan Kurnia, KPK telah pula melakukan tindakan penyitaan aset berupa uang tunai sekira Rp52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Bank Garansi di Kasus Edhy Prabowo
"Mesti dipahami, Pasal 39 ayat (1) KUHAP menjelaskan lebih rinci terkait penyitaan. Regulasi itu secara garis besar menyebutkan bahwa barang-barang (termasuk uang) yang dikenakan penyitaan adalah suatu hal yang diyakini penyidik berkaitan langsung dengan tindak pidana," jelasnya.
Ditegaskan, maka dari itu, dikaitkan dengan pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto, menjadi hal yang janggal jika kemudian pihak-pihak tertentu tidak diperiksa sebagai saksi guna mengonfirmasi uang sitaan tersebut.
"Untuk itu, ICW mendorong agar pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja penyidik KPK," tegas Kurnia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.