Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Larangan Mudik Tahun Ini, Berlaku 12 Hari Mulai 6-17 Mei 2021, Cuti Bersama Tetap Berlaku

Simak aturan larangan mudik tahun ini. Berlaku selama 12 hari mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Meski mudik dilarang, cuti bersama tetap berlaku.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Larangan Mudik Tahun Ini, Berlaku 12 Hari Mulai 6-17 Mei 2021, Cuti Bersama Tetap Berlaku
(Warta Kota/Henry Lopulala)
Ilustrasi mudik lebaran 2020. Simak aturan larangan mudik tahun ini. Berlaku selama 12 hari mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Meski mudik dilarang, cuti bersama tetap berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).

Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ISTIMEWA)

Baca juga: Pengamat: Larangan Mudik Justru Bikin Reaksi Publik Jadi Liar

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Netizen Meledek di Twitter: Kalau Pulang Kampung Boleh Kan?

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.

Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.

Berita Rekomendasi

Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.

Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya, dilansir Tribunnews.

Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.

Namun, karena waktu cuti bersama masih berlaku aturan larangan mudik, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas pulang kampung di tanggal tersebut.

Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri berlaku pada 12 Mei 2021.

Baca juga: Mengecewakan, Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Bikin Pengusaha Rental Mobil Gigit Jari

Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Rental Mobil Tak Kurang Akal Siasati Pakai Cara Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas