Aturan Larangan Mudik Tahun Ini, Berlaku 12 Hari Mulai 6-17 Mei 2021, Cuti Bersama Tetap Berlaku
Simak aturan larangan mudik tahun ini. Berlaku selama 12 hari mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Meski mudik dilarang, cuti bersama tetap berlaku.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menjelaskan ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan satu trip per harinya.
Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menjelaskan saat ini di Jakarta hanya di Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.
"Untuk pelayanan terminal lainnya tidak dibuka pelayanan Antar Kota Antar Provinsi."
"Oleh sebab itu untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang."
"Pengamanan untuk masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat untuk dapat ke area terminal," tambah Syafrin.
Dirjen Budi, menambahkan pihaknya telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat sesuai Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Arus Transportasi Akan Dikendalikan
Baca juga: Pedagang Mobil Bekas Minta Pemerintah Jangan Kaku Berlakukan Larangan Mudik Lebaran
Dirjen Budi juga mengatakan, selain dari segi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.
"Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang."
"Namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," kata Dirjen Budi.
"Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas," ujar Dirjen Budi.
Dirjen Budi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian yang akan mengawasi pergerakan masyarakat apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, menurutnya SE yang akan dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih."
"Untuk hari ini di Pulogebang, misalnya hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang."
"Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," jelas Dirjen Budi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudik Tetap Dilarang, Simak Aturan Pengecualian Pembatasan Perjalanan Orang
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahdi Fahlevi)