Pedangdut Cita Citata Usai Diperiksa KPK: Nanti Saya Jelaskan di Sosial Media
Cita Citata tidak mau berkomentar banyak usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Bansos Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata tidak mau berkomentar banyak usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ia mengatakan ingin menjelaskan banyak, tapi enggan membuat kerumunan.
“Cita belum bisa banyak menjelaskan karena Cita juga takut keluar dengan kerumunan seperti ini, Cita janji di sosial media Cita, Cita akan jelaskan detailnya,” kata Cita di pelataran Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: KPK Akan Selisik Aliran Uang Dari Vendor Bansos Covid-19 Kepada Cita Citata
Meski demikian, Cita melanjutkan dirinya belum tahu berapa dia dibayar untuk mengisi acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo.
Ia mengatakan urusan honor dilakukan manajemennya.
“Saya diundang secara profesional dan menyanyi secara profesional,” kata Cita Citata.
Pemanggilan Cita Citata dilakukan setelah namanya disebut dalam sidang bansos.
Cita Citata disebut menjadi pengisi acara Kementerian Sosial yang diselenggarakan di Labuan Bajo.
Baca juga: Cita Citata Mengaku Siap Berikan Keterangan Kepada KPK Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19
Duit untuk membayar biduan itu sebanyak Rp150 juta diduga berasal dari korupsi bansos.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Pedangdut Cita Citata dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
KPK menduga melalui bawahannya itu, Juliari mengambli fee Rp10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek.
Uang berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos.
Dua pengusaha telah menjadi terdakwa pemberi suap yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Mereka didakwa menyuap Juliari supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.
Harry didakwa menyuap sebanyak Rp1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos.
Sementara Ardian didakwa mendapatkan Rp115 ribu paket bansos.