Setahun Berlalu, KPK Kembali Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021).
RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: KPK Bakal Periksa Pedangdut Cita Citata dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
KPK diketahui telah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu.
Sejak saat itu atau telah lebih dari lima tahun, RJ Lino menyandang status tersangka.
Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan.
Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino.
RJ Lino sendiri terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.
Baca juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Wali Kota Cimahi Ajay Priatna ke JPU
Usai diperiksa KPK saat itu, Lino mengaku merasa terhormat diperiksa KPK.
Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi kesempatan bagi dirinya menjelaskan kasus yang menjeratnya.
"Yang jelas saya merasa terhormat diundang ke sini. Ditanyakan untuk perjelas persoalan. Saya terima kasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini.
Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana stasus saya. Karena apa, saya terakhir kesini Februari 2016, jadi ini 4 tahun," kata RJ Lino usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020) malam.
Saat ditanyakan materi pemeriksaannya, Lino hanya menegaskan menambah aset puluhan triliun dalam waktu 6,5 tahun saat menjabat sebagai Dirut Pelindo II.
Baca juga: DPP GMNI Desak KPK Bongkar Dugaan Mafia dalam Pengelolaan Vaksin
"Saya cuma bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo II asetnya Rp6,5 triliun. Waktu saya berhenti asetnya Rp45 triliun, itu 6,5 tahun. Saya bikin kaya perusahaan," tegasnya.
KPK sebelumnya menegaskan belum berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus ini.
Meskipun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan lembaga antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Untuk SP3 di situ memang dua tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Penyidikan kasus ini terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
Belakangan, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.
Alex, sapaan Alexander Marwata mengakui, penyidikan kasus ini tinggal menunggu informasi kerugian keuangan negara.
Dikatakan, KPK telah menerima perhitungan dari BPK dan saat ini sedang menunggu perhitungan dari ahli.
"Tetapi itu berdasarkan hasil penyidikan, penyidik masih menunggu informasi terkait kerugian negara. Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tapi masih menunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," katanya.
Alex menyatakan KPK sudah memiliki SOP untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.
Proses penghentian penyidikan dilakukan setelah berdasarkan penyidikan lebih dari dua tahun tidak ditemukan bukti yang cukup atau tersangka tidak layak diajukan ke persidangan (unfit to stand trial).
Selanjutnya, KPK akan meminta pendapat ahli sebagai pendapat kedua (second opinion).
"Pendapat ahli mengatakan ini sudah enggak ada kemungkinan untuk dinaikkan perkaranya atau misalnya not fit to trial, tidak cakap untuk diajukan ke persidangan, ya, ngapain juga kita gantung terus," katanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK nantinya harus menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.
Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Apapun keputusannya, Alex berjanji KPK akan selalu transparan terkait penanganan perkara.
"Yang jelas kami akan transparan. Jadi tidak semata-mata karena keputusan pimpinan. Kami akan ekspose, gelar perkara," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.