Setahun Berlalu, KPK Kembali Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021).
RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: KPK Bakal Periksa Pedangdut Cita Citata dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
KPK diketahui telah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu.
Sejak saat itu atau telah lebih dari lima tahun, RJ Lino menyandang status tersangka.
Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan.
Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino.
RJ Lino sendiri terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.
Baca juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Wali Kota Cimahi Ajay Priatna ke JPU
Usai diperiksa KPK saat itu, Lino mengaku merasa terhormat diperiksa KPK.
Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi kesempatan bagi dirinya menjelaskan kasus yang menjeratnya.
"Yang jelas saya merasa terhormat diundang ke sini. Ditanyakan untuk perjelas persoalan. Saya terima kasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini.
Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana stasus saya. Karena apa, saya terakhir kesini Februari 2016, jadi ini 4 tahun," kata RJ Lino usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020) malam.
Saat ditanyakan materi pemeriksaannya, Lino hanya menegaskan menambah aset puluhan triliun dalam waktu 6,5 tahun saat menjabat sebagai Dirut Pelindo II.
Baca juga: DPP GMNI Desak KPK Bongkar Dugaan Mafia dalam Pengelolaan Vaksin