Setahun Berlalu, KPK Kembali Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
"Saya cuma bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo II asetnya Rp6,5 triliun. Waktu saya berhenti asetnya Rp45 triliun, itu 6,5 tahun. Saya bikin kaya perusahaan," tegasnya.
KPK sebelumnya menegaskan belum berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus ini.
Meskipun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan lembaga antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Untuk SP3 di situ memang dua tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Penyidikan kasus ini terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
Belakangan, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.
Alex, sapaan Alexander Marwata mengakui, penyidikan kasus ini tinggal menunggu informasi kerugian keuangan negara.
Dikatakan, KPK telah menerima perhitungan dari BPK dan saat ini sedang menunggu perhitungan dari ahli.
"Tetapi itu berdasarkan hasil penyidikan, penyidik masih menunggu informasi terkait kerugian negara. Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tapi masih menunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," katanya.
Alex menyatakan KPK sudah memiliki SOP untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.
Proses penghentian penyidikan dilakukan setelah berdasarkan penyidikan lebih dari dua tahun tidak ditemukan bukti yang cukup atau tersangka tidak layak diajukan ke persidangan (unfit to stand trial).
Selanjutnya, KPK akan meminta pendapat ahli sebagai pendapat kedua (second opinion).