Tinggalkan Pengadilan, Rizieq Shihab Lempar Senyum dan Lambaikan Tangan Dari Mobil Tahanan
Rizieq Shihab meninggalkan pengadilan menggunakan minibus bertuliskan 'Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur' berwarna hijau tua.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah selesai menjalani proses persidangan perdana secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, persidangan hari ini selesai sekitar pukul 17.30 WIB.
Rizieq Shihab meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur 10 menit setelahnya.
Rizieq Shihab meninggalkan pengadilan menggunakan minibus bertuliskan 'Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur' berwarna hijau tua.
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tutupi Hasil Test Swab: Untuk Menenangkan Keluarga dan Kerabat
Di dalam kendaraan tersebut, terpantau ada beberapa terdakwa lain yang menggunakan pakaian putih serupa dengan Rizieq Shihab.
Saat meninggalkan pengadilan, terlihat Rizieq Shihab dan beberapa terdakwa lainnya melambaikan tangan ke arah awak media yang berjajar di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dirinya juga menyempatkan diri untuk melontarkan senyum sumringah kepada awak media.
Minibus yang membawa Rizieq Shihab itu dikawal ketat pihak kepolisian, setidaknya ada sekitar 4 unit mobil polisi serta 2 unit motor patroli polisi.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Singung Nama Mahfud MD dan Kerumunan di Bandara Pada 10 November 2020
Saat minibus tersebut keluar, terpantau di depan gerbang keluar PN Jakarta Timur pihak aparat keamanan gabungan merapatkan barisan membentuk blokade jalur keluar kendaraan.
Akibatnya, lalu lintas dari jalan Penggilingan ke arah Cakung, tepatnya di depan jalan Sumarno Jakarta Timur tersendat.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.
Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab akan Digelar 30 Maret 2021
Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.