Apa Itu SKD, SKB, dan Passing Grade? Berikut Penjelasan soal Istilah dalam Seleksi CPNS
Berikut ini penjelasan istilah-istilah dalam CPNS, seperti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan passing grade.
Editor: tribunsolo
Passing grade adalah ambang batas nilai untuk berhasil lulus di salah satu seleksi.
Peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Untuk nilai ambang batas SKD setiap jalur berbeda-beda.
Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Kemudian, itu harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah pada beberapa bulan mendatang.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka Bulan April, Berikut Tahapan dan Jadwal Tes
Baca juga: Bocoran Alokasi Formasi CPNS 2021 Terbanyak untuk Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tes kedua setelah pendaftar lolos seleksi administrasi.
SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbukti tidak ada celah kecurangan.
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah mengikuti SKD dan lolos, pendaftar bisa melanjutkan mengikuti SKB.
Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.