Mudik Dilarang Tapi Wacana Turis Asing Boleh Masuk, Pemerintah Diminta Tegas
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, namun rencananya turis asing akan dibolehkan masuk ke Indonesia.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, namun rencananya turis asing akan dibolehkan masuk ke Indonesia.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan apapun yang terkait dengan Covid-19 ini perlu scientific evidence atau bukti ilmiah.
Menurutnya, memperbolehkan turis asing masuk sah-sah saja tetapi data yang disampaikan Satgas Covid-19 juga harus akurat.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang Lagi, Bos Garuda Indonesia Sebut Masih Tunggu Aturan Pelaksanaannya
Baca juga: Mudik Dilarang, Polri Tetap Bakal Gelar Operasi Ketupat Tahun Ini
"Contohnya kasus All England kemarin di mana kontrol Covid-19 Indonesia tidak dipercaya. Jadi standar yang kita pakai diragukan oleh banyak negara. Boleh saja dibuka (turis asing) tapi Eropa juga sekarang sedang lockdown, siapa yang akan masuk? Itu saja," kata Agus saat dihubungi Tribun, Jumat (26/3/2021).
Kendati demikian Agus mendukung langkah pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Dirinya sejak awal sudah mengusulkan agar mudik tahun ini kembali dilarang karena angka Covid-19 masih belum rendah.
"Kebijakan soal mudik kan hanya boleh disampaikan Satgas Covid-19 tetapi kemarin sudah ramai disampaikan Pak Menhub," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan membuka turis asing untuk membuka kembali lapangan pekerjaan khususnya di Bali. Begitu pula terkait wacana visa jangka panjang yang dapat meningkatkan minat turis asing untuk lebih lama tinggal di Indonesia.
"Terkait visa permennya lagi diselesaikan memang kita mau orang ke Indonesia kenapa harus selalu mengajukan visa. Ini juga akan memudahkan orang work from Bali. Jadi tidak perlu lagi banyak izin kita buat benchmark dengan negara sepanjang itu masih bisa diakomodasi," ujarnya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pertimbangan dari aturan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya mobilitas juga kerumuman masyarakat sehingga terjadi penularan yang menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
“Untuk menghindari terjadinya mobilitas penduduk, kerumunan yang akan meningkatkan penularan dan kasus Covid-19,” kata Wiku. Sementara untuk teknis pelaksanaannya pelarangan mudik Lebaran tahun ini, Wiku masih enggan memberikan komentar.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan, pemerintah harus lebih tegas terkait aturan tersebut. Menurutnya, jangan sampai aturan justru dibuat namun tak memiliki tindakan yang tegas. Terlebih, ancaman gelombang kedua bisa saja terjadi di momen mudik Lebaran tahun ini.
"Sebaiknya pemerintah harus tegas memberlakukan larangan mudik lebaran untuk mencegah penularan Covid-19 gelombang kedua," kata Agus.
Agus juga menilai, jika aturan larangan mudik itu tak dibarengi dengan tindakan tegas hanya akan membuang-buang anggaran APBN. Selain itu, ia mengatakan, bahwa vaksinasi yang dilakukan saat ini tidak menjamin seseorang yang akan mudik kebal akan virus Corona.
"Negara sia-sia buang APBN yang besar jika rakyat tidak patuh terhadap kerumunan sosial saat mudik," ucap Agus.
"Vaksin hanya meningkatkan kekebalan tubuh tetapi tidak mengurangi proses penularan Covid," tutupnya.(Tribun Network/nas/yud/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.