Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sita Hotel dan Mal Matahari Pontianak Milik Tersangka Kasus Asabri Benny Tjokrosaputro

Leonard mengatakan, di atas enam bidang tanah itu berdiri dua bangunan permanen, yaitu Mall Matahari Pontianak dan Hotel Maestro Pontianak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kejagung Sita Hotel dan Mal Matahari Pontianak Milik Tersangka Kasus Asabri Benny Tjokrosaputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset milik para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero) terus diburu oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Sejumlah aset sudah disita, mulai dari tanah, vila, apartemen, mobil mewah, lahan tambang, hingga kapal tangker.

Yang teranyar, penyidik Kejaksaan Agung menyita Mall Matahari dan Hotel Maestro di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dua properti itu diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

”Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).

”Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS, berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya,” katanya.

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penyitaan aset itu dilakukan pada Kamis (25/3/2021) lalu.

Leonard mengatakan, di atas enam bidang tanah itu berdiri dua bangunan permanen, yaitu Mall Matahari Pontianak dan Hotel Maestro Pontianak.

Berita Rekomendasi

Selain menyita enam bidang tanah yang di atasnya berdiri mal dan hotel, penyidik Kejaksaan Agung kini juga tengah dalam proses menyita aset lain milik Benny Tjokrosaputro.

Yakni berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 Hektare yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.

Baca juga: Rumah Mewah Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat di Pontianak Disita

Pada saat yang sama penyidik Kejagung juga sudah menyita aset milik tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat.

Aset yang disita adalah dua bidang tanah seluas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri: Matahari Mall Hingga Hotel Maestro Milik Benny Tjokrosaputro Disita

Leonard mengatakan, terhadap asset para tersangka yang telah disita itu selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri

Di luar aset yang kemarin di sita di Pontianak, sejauh ini aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang disita penyidik nilainya masih jauh dari nilai kerugian negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Bahkan, nilainya belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.

"Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun. Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.

Namun Ali menyatakan penyidik masih tengah melakukan inventarisasi aset-aset yang telah disita oleh penyidik, termasuk penghitungan nilai aset yang telah disita.

Sebaliknya, penyidik juga masih tengah terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

"Belum di appraisal. Masih dikumpulin, ada bus dan macam-macam (asetnya)," ujar dia.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik baru mencapai Rp 4,4 triliun.

"Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.

Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.

"Seluruhnya ada Rp 4,4 triliun. Tapi belum (aset) tambang nih. Ini tambang mudah-mudahan besar," ujar dia.

Febrie menyatakan pihaknya akan terus melacak seluruh aset-aset tersangka yang berasal dari uang hasil kejahatan Asabri.

Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.

"Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri," ujar dia.(tribun network/igm/dod)

Ikuti terus update kasus ASABRI di Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas