Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subsidi Bunga KPR Melalui BTN Cair, Cek Segera Rekeningmu atau Kunjungi jendelaumkm.id

Subsidi bunga KPR dari Bank Tabungan Negara (Persero) sudah cair, segera cek rekeningmu!

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Subsidi Bunga KPR Melalui BTN Cair, Cek Segera Rekeningmu atau Kunjungi jendelaumkm.id
Tribunnews.com
Bantuan subsidi bunga KPR melalui BTN cair, uang langsung masuk ke rekening. 

TRIBUNNEWS.COM - Subsidi bunga KPR dari Bank Tabungan Negara (Persero) sudah cair, segera cek rekeningmu!

Subsidi bunga KPR telah diberikan pada nasabah yang memenuhi persyaratan sejak 24 Maret 2021.

Segera cek, apakah rekening BTN KPR kamu termasuk?

Sebelumnya, pihak BTN telah mengisyaratkan akan menyalurkan subsidi bunga KPR serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di awal tahun 2021.

Dilansir Kompas.com, subsidi kredit yang terealisasi sudah mencapai 2,49 triliun kepada 1,24 juta debitur.

Artinya, realisasi sudah 96 persen dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan dengan total Rp 2,6 triliun.

Dari total tersebut, subsidi disalurkan kepada sekitar 1,13 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun, 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,1 juta, 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.

Baca juga: Subsidi Bagi Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah di Jepang Hingga 50.000 Yen per Anak

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya! BLT UMKM Segera Dilanjut pada 2021

Berita Rekomendasi

“Sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap” kata Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu dalam siaran pers, Senin (4/1/2021).

Namun, tak semua nasabah berhak mendapatkan subsidi KPR ini.

Melalui situs jendelaumkm.com, ada beberapa syarat yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, yakni:

1. Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020.

2. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional.

3. Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020.

4. Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas