Salat Tarawih Selama Pandemi Sebenarnya Bisa Dilakukan Jika Terapkan Hal ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun lalu menerapkan aturan salat tarawih secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah saja
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan Ramadan sebentar lagi dan diperkirakan akan diselenggarakan pada pertengahan bulan April.
Namun serupa pada Ramadan tahun lalu, saat ini pandemi Covid-19 belum juga berlalu.
Beberapa ibadah yang biasanya dilakukan selamat bulan ramadan mau tidak mau diurungkan demi kebaikan bersama.
Misalnya salat tarawih.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun lalu menerapkan aturan salat tarawih secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah saja.
Namun, menurut Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman, salat tarawih bisa saja dilakukan.
Tidak hanya di zona hijau saja, karena menurutnya semua zona harus disikapi secara serius.
Baca juga: Pas Buat Ramadan, Aplikasi Muslim Pro Tambah Fitur Tracking Dzikir dan Audio Terjemahan Al-Quran
Hanya saja dalam penyelenggaraan, ada beberapa hal yang wajib dilakukan.
Pertama penerapan tetap menerapkan protokol yang telah dibuat pemerintah yaitu 5M dan 3T.
Kedua adalah membuat aturan khusus pada masjid yaitu membatasi kapasitas dan membagi dalam beberapa kloter.
"Kapasitas ditentukan dan dibatasi waktunya, supaya bisa bergatian.
Jarak juga disesuaikan yaitu 4 meter persegi.
Baca juga: Muhammadiyah: Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Boleh Tinggalkan Puasa Ramadhan
Misalnya luas masjid tadinya bisa menampung 100, buat hingga 25 atau 40 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.