Kasus Suap Oknum Dirjen Pajak, Anggota Komisi XI Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tanpa Pandang Bulu
Kasus dugaan suap oknum di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi evaluasi bagi DJP dan Kemenkeu untuk melakukan pembenahan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
Hal ini disampaikannya terkait dengan celah korupsi yang diduga karena adanya metode pemeriksaan pajak yang dibagi menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Baca juga: Terakhir Besok! Segera Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Caranya
Dengan pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak cukup menyatakan bahwa wajib pajak sedang diperiksa atas dugaan pembayaran pajak yang kurang dari yang seharusnya.
Dengan sendirinya, kata Anis, wajib pajak berada pada posisi yang terintimidasi.
Kondisi inilah yang menyebabkan wajib pajak seringkali tergiur untuk melakukan negosiasi tidak halal dengan pemeriksa pajak.
Namun demikian, Doktor Ekonomi Islam ini menegaskan bahwa prasangka negatif kepada aparat perpajakan harus digantikan dengan prasangka positif.
Karena prasangka negatif bisa menyebabkan wajib pajak defensif dan tertutup.
Mereka akan cenderung menahan informasi, tidak kooperatif dan berusaha memperkecil nilai pajak yang dikenakan pada mereka dengan memberikan informasi sesedikit mungkin.
“Kita harus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pajak. Dan inilah PR besar kita, apalagi dengan kasus ini karena masyarakat pernah trauma dengan kasus ‘Gayus’,” jelas Anis.
Baca juga: Menanti Sri Mulyani Buka Suara Terkait Barang Bukti Dugaan Suap Ditjen Pajak
Anis pun menyampaikan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai terungkap jelas.
Kasus ini akan menjadi evaluasi bagi DJP dan Kemenkeu untuk melakukan pembenahan.
Dan seandainya berkaitan dengan UU maka harus segera dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR.
“Kita semua sangat berharap penegakan hukum atas kasus ini dapat transparan sehingga tidak akan kembali mencederai kepercayaan wajib pajak kepada otoritas pajak atau sebaliknya,” pungkasnya.