Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan via E-Filing, Ini Panduannya
Segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak 31 Maret 2021, segera login www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.
Artinya, besok Rabu adalah hari terakhir lapor SPT Tahunan.
Lapor SPT Tahunan dapat secara online melalui situs resmi pemerintah di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Selanjutnya, Anda bisa lapor SPT Tahunan menggunakan e-filing.
Namun, sebelumnya Anda perlu membuat akun DJP Online menggunakan NPWP hingga kode EFIN.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, bisa secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
Daftar Akun DJP Online
- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Lalu, klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.