Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, JPU Kutip Hadis Keturunan Nabi Tetap Dihukum Jika Bersalah

Menanggapi eksepsi Rizieq, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu keturunannya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, JPU Kutip Hadis Keturunan Nabi Tetap Dihukum Jika Bersalah
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. 

Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel.

Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.

Rizieq Shihab sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dia dijadwalkan menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengana genda sidang mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq.
Rizieq Shihab sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dia dijadwalkan menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengana genda sidang mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah.

Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular.

Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

Muhammad Rizieq Shihab beserta beberapa terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/4/2021).
Muhammad Rizieq Shihab beserta beberapa terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/4/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas