Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, JPU Kutip Hadis Keturunan Nabi Tetap Dihukum Jika Bersalah
Menanggapi eksepsi Rizieq, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu keturunannya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.