Demokrat Moeldoko Cs Ditolak Kemenkumham, AHY: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat
Demokrat Moeldoko Cs ditolak Kemenkumham, AHY tetap jadi Ketum yang sah: Saya Tegaskan, Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat suara terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan Demokrat versi pimpinan Moeldoko.
AHY mengapresiasi atas keputusan dan langkah yang diambil pemerintah.
Menurutnya, keputusan pemerintah itu bermakna tak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat.
"Saya tegaskan, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ucapnya dengan lugas, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
"Ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS AHY: Ketum Partai Demokrat yang Sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono
Baca juga: Pemerintah Tolak KLB Kubu Moeldoko, Mahfud MD: Kekisruhan Partai Demokrat Secara Hukum Selesai
Bagi pihaknya, penolakan Kemenkumham itu wujud dari tindakan tegas pemerintah atas kebenaran legalitas suatu partai.
"Apa yang telah diputuskan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Parati Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan, serta konstiusi partai."
"Yakni, AD/ADRT Partai Demokrat yang dihasilkan oleh Kongres ke-5 tahun 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," terang putra sulung Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) itu.
AHY mengatakan, pihaknya bersyukur atas kabar baik bagi partainya itu.
Di mata AHY, hal itu tak hanya kabar baik bagi partainya, tapi juga untuk lingkungan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Alasannya
Baca juga: Moeldoko: Saya Tidak Pernah Ngemis Pangkat dan Jabatan
"Kami berysukur keputusan pemerintah adalah kabar baik. Bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."