Ketua DPD RI Sampaikan Sembilan Substansi RUU Daerah Kepulauan di Rakornas Aspeksindo
La Nyalla Mattalitti membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) sekaligus seminar nasional 2021 di Hotel Century Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh La Nyalla didampingi Ketua Umum Aspeksindo yang juga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono: Semua Pihak Harus Bersatu Agar RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
Rakornas ini membahas pelaksanaan Musyawarah Nasional Munas II, Prolegnas 2021 tentang RUU Daerah Kepulauan dan Kebijakan Nasional serta program strategis lainnya.
"Saya yakin RUU Daerah Kepulauan tersebut sudah mengakomodasi dan memberi jalan keluar beberapa persoalan yang dialami oleh pemerintah daerah kepulauan dan pesisir termasuk permasalahan rendahnya indeks kemandirian fiskal di daerah yang bercirikan kepulauan," jelas La Nyalla.
Menurutnya, diperlukan upaya bersama berjuang agar RUU Daerah Kepulauan ini segera menjadi Undang-Undang di tahun ini.
Baca juga: Ketua DPD RI Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan Saat Seminar Nasional Aspeksindo
"Karena kita tahu banyaknya RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021 baik RUU inisiatif DPR RI, pemerintah, maupun DPD RI," ujar La Nyalla.
La Nyalla menekankan pentingnya dukungan dari Aspeksindo mengingat bagi pemerintah pusat bahwa RUU tersebut dapat meningkatkan konsekuensi jumlah dana yang harus ditransfer ke daerah.
Baca juga: Ketua DPD RI: Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis!
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan RUU tentang Daerah Kepulauan memiliki 9 subtansi penting di antaranya perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritime based, selain paradigma land based yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Faktanya, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 8 provinsi dan 85 kabupaten/kota di Indonesia yang bercirikan daerah kepulauan dan pesisir pantai," tutur LaNyalla.
Delapan provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian substansi kedua yakni jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk/ekstrem, hal ini termaktub dalam Pasal 37 ayat 2.
Substansi ketiga adalah layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara, substansi keempat mengenai pendanaan khusus melalui Dana Khusus Kepulauan.
Selanjutnya, substansi kelima dalam RUU ini mengatur Konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum yang berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi.
Baca juga: Ketua DPD RI Berharap Pasar Wage di Nganjuk Jadi Percontohan Nasional Bebas Bahan Berbahaya
"Adapun substansi keenam pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan hingga penerbitan izin usaha pemasaran. Dan substansi ketujuh mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral," ujar Mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
Lebih lanjut, substansi kedelapan adalah tentang kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar, yang diatur dalam Pasal 18.
Sedangkan substansi kesembilan menyangkut konsepsi bahwa Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah Aset Strategis Nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI, seperti diatur dalam Pasal 38 RUU tersebut.
Seminar juga dihadiri sejumlah Senator, yakni, Fachrul Razi (Aceh), Badikenita Putri (Sumut), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Alexander Fransiscus (Babel).
Selain itu ada Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yang diwakili serta Direktur Kompas Gramedia Rusdi Amral.