Akademisi: Pasal Ujaran Kebencian Bukan untuk Lindungi Pemerintah Dan Penguasa
Hal itu disampaikan Widati Wulandari setelah melihat penerapan aturan hate speech selama ini di Indonesia, khususnya beberapa tahun
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Widati Wulandari mengkritik pemaksaan penggunaan pasal ujaran kebencian (hate speech) untuk kasus yang sebetulnya tidak masuk kategori hate speech.
Hal itu disampaikan Widati Wulandari setelah melihat penerapan aturan hate speech selama ini di Indonesia, khususnya beberapa tahun terakhir ini.
“Hate speech itu bukan untuk melindungi pemerintah, bukan hendak melindungi penguasa, perusahaan, bukan sekedar penghinaan,” ujarnya dalam Webinar ‘Menata Kembali Pidana Ujaran Kebencian untuk Melawan Terorisme dan Kejahatan atas Dasar Kebencian, seperti disiarkan di Channel Youtube ICJRID, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Mentalnya Sempat Drop, Imbas Kasus Video Syur, Gisel Tak Ingin Hidup dalam Kebencian
Widati Wulandari menjelaskan hate speech itu adalah hasutan membenci, untuk mendiskriminasi dan menghasut untuk melakukan kekerasan.
Adapun target dari hate speech itu adalah kelompok agama, ras, gender, orientasi seksual dan disabilitas.
Ia pun mengutip Pasal 28 (2) UU ITE 11/2008 jo 19/2016 yang berisi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Baca juga: Ada Usulan Revisi UU ITE, Legislator NasDem: Fokus Pemberantasan Hoaks dan Ujaran Kebencian
Hate speech juga diatur dalam Pasal 4b ke1,2 dan 3 Mpmpr 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).
“Undang-Undang ini namanya turunan dari atau kewajiban kita atas Konvensi penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sehingga kemudian turunannya adalah UU ini. Jadi UU ini secara spesifik mengatur diskriminatif itu meliputi hate speech yang dasarnya perbedaan ras dan etnis,” jelasnya.
Atas hal itu, dia menegaskan inti dari hate speech itu adalah penghasutan untuk membenci dan melakukan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tertentu sepeti agama, suku dan ras.(*)