Hasil Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menkop dan UKM Mengenai Presoalan Evaluasi Penyaluran BPUM
Rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM, menghasilkan 4 kesimpulan yang berkaitan dengan masalah BPUM sebagai berikut.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
9. Komisi VI DPR RI meminta PT BRI dan PT BNI agar membangun rumah kreasi agar bersinergi dengan pemerintah pusat terkait dengan pengembangan kawasan pariwisata nasional bagi usaha mikro.
10. Komisi VI DPR RI meminta PT BRI dan PT BNI, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk meningkatkan daya beli sebagai salah satu cara untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Maret 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021: Cek Syarat, Cara Dapat BPUM hingga Pencairannya
Dari evaluasi rapat kerja yang telah dilakukan pada hari ini (1/4/2021) didapatkan 4 poin kesimpulan sidang sebagai berikut:
1. Komisi VI DPR RI meminta Menteri Koperasi dan UKM untuk merevisi Permenkop dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 terutama yang menyangkut lembaga pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 agar dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan merata sehingga dapat menciptakan multiplier effect pada perekonomian nasional.
2. Komisi VI DPR RI meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, untuk meminimalisir kesalahan input data, agar dalam penyaluran BPUM 2021 dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat waktu, dan tepat sasaran hingga ke daerah-daerah terluar, terpencil, dan terdepan di Indonesia sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Komisi VI DPR RI meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk memprioritaskan calon penerima BPUM yang sudah ditetapkan pada tahun 2020 tetapi belum terealisasi, untuk menerima pada kesempatan pertama.
4. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi dan UKM RI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Jamkerindo untuk memberikan jawaban secara tertulis, dalam waktu paling lama 10 hari kerja, atas pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro