Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jarak dan Kasus Minim, Jadi Alasan Mengapa 1.062 Polsek Se-Indonesia Tidak Proses Penyidikan

Dari semua polda, tercatat hanya wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya yang polsek-polseknya tidak tercantum.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jarak dan Kasus Minim, Jadi Alasan Mengapa 1.062 Polsek Se-Indonesia Tidak Proses Penyidikan
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021). 

Sehingga peristiwa kejahatan minim di wilayah tersebut. Nilai kearifan lokal tersebut menurutnya berpegang pada prinsip dan petuah leluhur yang mengutamakan sisi kemanusiaan.

"Ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Sehingga Polsek-polsek memprioritaskan nilai kekeluargaan, fokus untuk Harkamtibmas," katanya.

Polsek di Malinau menempati urutan pertama dari segi jumlah dibandingkan kabupaten lainnya di Kaltara.

Dari 10 Polsek di Kaltara yang terdaftar dalam SK tersebut, enam di antaranya merupakan Polsek di wilayah hukum Polres Malinau.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.

Selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III, Herman menilai keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif.

"Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini," kata Herman kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Adapun keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterang kepada sejumlah awak media dalam acara Pembukaan Rakernis Lemdiklat di Akademi Kepolisianl Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/03/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterang kepada sejumlah awak media dalam acara Pembukaan Rakernis Lemdiklat di Akademi Kepolisianl Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/03/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Herman meyakini, penentuan Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah.

"Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat," ucap politikus PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu.

Tentu, kata Herman, dengan adanya kebijakan itu kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur. Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.

"Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar kedepannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier," ucap Herman.(Tribun Network/den/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas